Daily Archives: 29 November 2011

Lembaga Keuangan

Apa itu lembaga keuangan?

Lembaga keuangan adalah lembaga yang menghubungkan antar pelaku ekonomi sektor rumah tangga dan perusahaan dalam melakukan interaksi ekonomi. Sektor rumah tangga melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena kebutuhan sektor rumah tangga untuk mengalokasikan sebagian pendapatan untuk ditabung di lembaga keuangan, sedangkan sektor perusahaan melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena sektor perusahaan membutuhkan dana dari lembaga keuangan untuk membiayai kegiatan investasi perusahaan.

Apa fungsi lembaga keuangan?

  1. Melancarkan pertukaran produk (barang atau jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit.
  2. Menghimpun dana dari sektor rumah tangga (masyarakat) dalam bentuk tabungan dan menyalurkan kepada sektor perusahaan dalam bentuk pinjaman, atau dengan kata lain lembaga keuangan menghimpun dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan kepada pihak yang membutuhkan dana.
  3. Mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
  4. Menciptakan dan memberikan likuiditas. Lembaga keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabah bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.

Pengelompokan lembaga keuangan,

Lembaga keuangan dikelompokkan menjadi dua, yaitu Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Perbedaan Lembaga Bank dan Lembaga Bukan Bank adalah sebagai berikut:

  1. Kewajiban keuangan LKB dan LKBB, yaitu liabilitas LKB berupa uang, sedang liabilitas LKBB tidak dapat diklasifikasikan sebagai uang.
  2. Kemampuan kedua lembaga keuangan dalam menciptakan kredit dan uang, yaitu LKB mempunyai kemampuan menciptakan kredit, mengedarkan uang, dan menambah jumlah uang beredar (JUB) melalui efek pengganda uang sedang LKBB menyalurkan dana kepada masyarakat terutama melalui penyertaan modal atau membiayai investasi perusahaan.
Categories: Akuntansi Dasar (Basic) | Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.